Kotamobagu, DetikManado.com – Kekuatiran Daip Mokoginta dan Endia Mokodongan, warga Desa Bilalang III, kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), terhadap anak mereka Suparlan Mokoginta yang sudah 6 bulan ditahan oleh otoritas Filipina agak terobati.
Aki Dimas sapaan Daip Mokoginta mengaku sedikit lega setelah membaca kabar tentang anaknya yang diberitakan DetikManado.com, pada Selasa (20/08/2019). “Saya sempat khawatir mengenai kasus anak kami yang ditahan oleh Filipina. Namun, setelah membaca penjelasan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City, barulah kami tahu kalau dia hanya kasus illegal entry,” tuturnya kepada reporter DetikManado.com, Kamis (22/08/2019).
Pria berusia 61 tahun ini mangaku dia dan istrinya merasa bahagia karena pada keterangan resmi KJRI Davao City tersebut, disampaikan kalau perwakilan pemerintah Indonesia dinegara yang dijuluki lumbung padi ini, sudah mendapatkan surat pendeportasian dari Komisioner Imigrasi setempat, untuk pemulangan Suparlan dan rekannya Harison ke tanah air.
Namun pasangan kakek dan nenek ini harus menyimpan rasa bahagia tersebut. Karena, walaupun surat pendeportasian sudah ada, tapi Suparlan belum bisa pulang sebelum mendapatkan clearance dari National Bureau Investigation (NBI) Filipina. “KJRI tidak menjelaskan, setelah surat pendepertoasian diterima berapa lama clearance dari NBI keluar. Apakah seminggu, sebulan atau setahun?. Jadi kami, keluarga di kampung seperti menanti sesuatu yang belum pasti,” tuturnya seraya berharap kepastian pemulangan anaknya tersebut.