Selama 2019, KJRI Davao Pulangkan 8 WNI Bermasalah di Filipina

Konjen Rl Davao City Dicky Fabrian didampingi fungsi Protkons Gufron Hariyanto, Stanis Imigrasi Galih Perdhana dan LO Polri Kompol Restu Wijayanto dalam rangka pemulangan 5 WNI asal Sulut.

Manado, DetikManado.com – Sepanjang periode Januari hingga 13 Desember 2019, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City, Filipina, telah memulangkan 8 WNI yang bermasalah di wilayah kerjanya.

Konsul Jenderal Davao City Dicky Fabrian melalui Fungsi Protokol dan Konsuler (Frotkon) Gufron Hariyanto mengatakan, petengahan Oktober 2019 lalu, pihaknya memulangkan satu WNI asal Tahuna, Sulawesi Utara, atas nama Joweski Masuling.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, pada pertengahan Nopember 2019, kami juga memulang 2 anak yaitu Abdullah (9) dan hadija (7),” ungkap Gufron kepada DetikManado.com, Jumat (13/12/2019) siang sebelum bertolak ke Manado mengantarkan 5 WNI asal Sulut.

Fungsi Protokol dan Konsuler (Frotkon) KJRI davao City Gufron Hariyanto menyerahkan WNI kepada perwakilan keluarga di Bandara Sam Ratulangi Manado. (foto : DetikManado)

Dia juga mengungkapkan kelima 5 WNI asal Sulut yang diantarnya bersama Stafnis Imigrasi KJRI Davao City Galih Perdhana tersebut yaitu Suparlan Mokoginta (32), Herison Pamikiran (50), Jimbris Dalema (24), Yustron Damal (41) dan Sopian Undingan (32).

“Kasus-kasus WNI yang dihadapi lebih banyak pada ilegal entry, yaitu masuk wilayah Filipina melalui jalur tradisional tanpa membawa dokumen perjalanan seperti paspor,” jelasnya.

Selain itu, ada juga tuduhan smuggling, yaitu mereka dengan sengaja menyelundupkan barang-barang dari Indonesia ke Filipina maupun sebaliknya. “Sebagai informasi bahwa di Filipina kasus-kasus tersebut memakan waktu yang sangat lama,” jelasnya.

Lanjut Gufron, hal tersebut disebabkan dari hiring ke hiring, selanjutnya bisa menunggu 3 bulan bahkan lebih. “Apabila pada saat hiring yang telah ditentukan, Judge, pengacara atau jaksanya tidak hadir,” ungkap Gufron.

Sementara itu, setiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, pukul 15.23 wita, kepada awak media yang sudah menunggu di Terminal Kedatangan Internasional. Gufron mengungkapkan masih ada 10 WNI di wilayah kerja KJRI Davao yang sedang menjalani hukuman dan menunggu proses pemulangan ke Indonesia. “5 di Tawi-tawi, dan 3 perempuan di General Santos tapi mereka tidak ditahan,” ucap Gufron, tanpa menjelaskan 2 WNI lainnya berada di mana.

Pada kesempatan itu, Gufron juga berharap kerjasama Pemda-Pemda di wilayah perbatasan untuk membantu memberikan sosialisasi kepada warganya agar selalu membawa dokumen perjalanan (paspor atau SLB) yang telah ditentukan. “Hal ini, akan sangat membantu dalam penyelesaian masalah,” pungkasnya. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait