Yang lebih penting dari itu, RUU PKS yang penting didorong pengesahannya segera tersebut juga memberikan tindakan pencegahan sehingga dapat menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya kekerasan seksual dan memastikan tidak berulangnya tindak kekerasan seksual tersebut.
Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, kampanye negatif dalam bentuk penyesatan informasi atas RUU ini sangat masif dilakukan. “Misalnya saja bahwa RUU ini akan melanggengkan atau melegalkan praktik zina dan perilaku LGBT,” ujarnya.
Padahal, Komnas Perempuan tidak melihat adanya satu pasal pun di dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan. Tuduhan dan informasi semacam itu sangat tidak logis dan tidak berdasar.
Selain itu, RUU ini juga dituding justru akan meningkatkan penyebaran penyakit HIV-AIDS di Indonesia. Padahal, RUU ini justru melindungi perempuan terhadap otoritas tubuhnya dan sekaligus otonominya sebagai manusia dan menjadi bagian dari penghargaan atas diri perempuan sebagai manusia.
Azriana juga menambahkan bahwa RUU PKS ini apabila segera diundangkan, dapat mengubah praktik impunitas terhadap para pelaku kekerasan seksual, sekaligus mengubah budaya kekerasan yang telah berurat akar selama puluhan tahun dalam kesadaran masyarakat. “Ini akan mengubah peradaban,” ujarnya.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani menambahkan, semangat RUU PKS ini adalah membangun dan mengubah peradaban manusia. Oleh karena itu, melalui Kantor Staf Presiden ia akan mengupayakan supaya kementerian yang terkait dengan RUU ini dapat melakukan langkah paling maksimal dalam sisa waktu yang terbatas.(joe)