Korban yang berada di depan saat konvoi dihadang oleh pelaku, kemudian pelaku langsung mencabut badik dan menikam korban hingga terjatuh bersimbah darah hingga meregang nyawa.
Aparat Polresta Manado bergerak cepat memburu dan mengamankan pelaku. Kini Pelaku sudah di amankan di mako Polresta Manado beserta barang bukti.
“Pelaku di ancam pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan hukuman penjara 15 Tahun,” pungkas dia. (Arisandi Tuhulele)