Pendirian Masjid Al Hidayah, Kemenag Minut Hanya Mengeluarkan Rekomendasi

Rombongan Kemenag Minut saat meninjau lokasi beberapa waktu yang lalu.

Minahasa Utara, DetikManado.com – Pasca kasus perusakan Balai Pertemuan Umat yang juga dijadikan sebagai musala oleh warga muslim di Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama Minahasa Utara.

Tindaklanjut ini berupa dikeluarkannya rekomendasi mendirikan rumah ibadah Masjid Al Hidayah, di lokasi yang sama.

Bacaan Lainnya

Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan, 31 Januari 2020 lalu. Dalam surat itu disebutkan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.

Surat ini diterbitkan setelah Kankemenag menelah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung tanggal 30 Januari 2020 perihal Permohonan Rekomendasi.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Minahasa Utara Selvi Asram MPd saat dikondirmasi via WhatsApp mengatakan Kemenag Minahasa Utara hanya mengeluarkan rekomendasi. “Setelah itu dilanjutkan ke FKUB. Untuk IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Abdul Rasyid juga berpendapat yang sama. Di mana surat rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan proses penerbitan IMB, sehingga pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan sesuai ketentuan. (rau)

Komentar Facebook

Pos terkait