Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Perusakan Balai Pertemuan Perum Agape

Gerbang masuk Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.

Manado,DetikManado.com – Polda Sulut kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus perusakan balai pertemuan oleh sekelompok orang di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Minut yang terjadi pada Rabu (29/01/2020).

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jullest Abraham Abast SIK menuturkan dari hasil penyidikan telah ditangkap yaitu perempuan berinisial YM, pria berinisial HK dan MS pada Kamis (30/01/2020). “Untuk pria berinisial JS dan JM ditangkap pada hari Minggu 2 Februari,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu pada Senin (03/02/2020) tim gabungan Polda Sulut dan Polres Minut menangkap 3 orang yaitu perempuan berinisial CS alias BM (44) yang bertugas memprovokasi massa serta laki -laki masing-masing berinisial SR (35) dan CT (27) yang melakukan pengrusakan. “Ketiganya telah ditetapkan tersangka,” beber Abast.

Akibat dari perbuatan ini mereka dikenakan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara. “Saat ini total sudah delapan tersangka dan telah ditahan di Polda Sulut dan juga kemungkinan masih akan ada tersangka baru,” jelasnya.

Dia juga menambahkan situasi Perum Agape, Tumaluntung saat sudah kondusif, umat Muslim sejak Sabtu malam telah melakukan aktifitas ibadah dan salat di balai pertemuan tersebut. “Kami mengimbau untuk tidak terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya, dan mari tunjukan Sulut punya toleransi yang tinggi,” tandasnya. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait