Jakarta, DetikManado.com – Mabes Polri melalui Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab, Kamis (26/11/2020).
Irjen Argo Yuwono menjelaskan, hal itu dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP karena selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.
“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Lanjut dia, Polri mendukung langkah-langkah yang diambil Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.
“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Irjen Argo Yuwono.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra, Senin (23/11/2020), menyampaikan Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan prajurit TNI bersama aparat gabungan selama 2 bulan terakhir.
“Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi,” tutur Saputra, Senin lalu. (ml)