Fadli juga menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut setalah penyidik melengkapi berkas perkara, sesuai laporan polisi nomor LP/303/VII/2018 tanggal 12 juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KPU Minahasa tahun 2017.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menurut Fadli, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp 333.253.000,- (dem)