“Ini perangkat aturan yang kami susun untuk menuju BLUD. Saat di Surabaya lalu, saya sudah mulan menyusunnya,” ujarnya.
BLUD SMK merupakan unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta didik berupa barang/jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Pada SMK yang sudah BLUD akan diberikan fleksibilitas dalam bentuk keleluasaan pengelolaan keuangan atau barang BLUD SMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui BLUD SMK, diharapkan impelementasi teaching factory dan PBL benar-benar menjadi wadah simulasi industri bagi peserta didik untuk dapat mengasah kompetensinya serta melahirkan berbagai produk-produk unggulan yang layak untuk dipasarkan di masyarakat.
Penerapan BLUD di SMK dapat mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka.
Sehingga, sekolah mampu menghasilkan lulusan yang memiliki soft skills, hard skills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional. (Yoseph Ikanubun)