Bitung, DetikManado.com – Sebagai wadah instrospeksi diri untuk mendukung kelestarian lingkungan. perusahaan di Kota Bitung, baik di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan, hingga pengolahan ikan wajib mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini disampaikan, Presidium Forum Aktivis Kota Bitung, Isnaini Masloman ST saat bersua dengan awak media, Rabu (8/5/2024) di Cafe Bakudapa Ulang, kecamatan Madidir.
Isnaini menuturkan, dengan penilaian ini, bisa diketahui apakah perusahaan telah melaksanakan aturan secara benar atau tidak.
Terutama terkait ketaatan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup agar tidak berdampak bagi masyarakat di sekitar.
“Melalui penilaian tersebut, pemerintah akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan, apakah benar-benar dilakukan perusahaan atau sekedar formalitas saja,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak mau mengikuti Proper, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukkan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka.
“Tentunya, jika itu dilakukan, pemerintah daerah dan seluruh perusahaan bisa memberikan pertanggungjawaban terhadap masyarakat atas aktivitas dan program yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan,” tutup Isnaini.
Dari data yang didapat oleh awak media, masih banyak perusahaan di Kota Bitung yang belum masuk dalam penilaian proper atau belum mengikuti proper.
Terlihat, dari Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023 berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK : 1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya terdapat 14 Perusahaan di Bitung mendapat Peringkat Biru, sementara ada 20 perusahaan mendapat Peringkat Merah dan 2 perusahaan ditangguhkan peringkatnya.
Diketahui, dalam Proper tersebut terdiri dari 5 peringkat, yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Adapun peringkat yang terparah adalah peringkat merah, perusahaan yang dinilai masih “Tidak Taat” karena belum secara maksimal melakukan seluruh pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan.
Pengelolaan lingkungan itu seperti melakukan Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL.
Namun apabila belum memenuhi standar ketaatan, maka statusnya tetap merah dan akan dilakukan upaya penegakan hukum di pengadilan.
Sementara, peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya dalam pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan oleh KLHK, maka perusahaan dinilai berpotensi akan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Hal ini pun dianggap dengan sengaja atau lalai dalam kegiatannya sehingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan yang mendapat peringkat Hitam ini akan mendapatkan berbagai dampak negatif diantaranya adalah izin operasi perusahaan akan dicabut, terancam sanksi pidana , dan menurunnya citra perusahaan di hadapan publik.
Ada dua perusahaan pengolahan Ikan yang masuk dalam daftar hitam dan merah pada tahun 2016, sudah lagi tidak tercantum dalam Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.
Diduga perusahaan tersebut enggan kembali mengikuti Proper karena takut berdampak pada pencabutan izin usaha perikanan, atau malah sudah dilakukan pencabutan izinnya.(ryp)















