Pada Kamis (1/6/2023), pelaku menuju Tatelu untuk bertransaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan seseorang, dengan harga sekitar Rp7,7 juta.
“Sebelumnya, terduga pelaku mengunggah gambar sepeda motor tersebut melalui akun Facebook-nya untuk dijual,” kata Iwan.
Tim 2 Resmob Polres Bitung yang mendapat informasi, segera melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut.
“Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung atas kasus yang sama,” ujar Iwan. (Yoseph Ikanubun)