Jakarta, detikmanado.com- Setelah beberapa hari melakukan pembatasan, Sabtu (25/05/2019) pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.
Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. “Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara.
Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. “Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif,” ujar Rudiantara.