Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan sebanyak 5.145 liter miras jenis cap tikus dan sejumlah barang narkotika lainnnya, Jumat (17/7/2020).
“Selain itu barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 20 gram, obat keras trihex sebanyak 3.800 butir,” beber Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Eko Wagiyanto.
Dia mengatakan, sebelum pemusnahan juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh perwakilan yang hadir termasuk perwakilan awak media.
“Untuk barang bukti sabu dan obat keras dilarutkan dengan pembersih lantai kemudian dibuang ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya.
Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa dalam arahannya mengatakan, setiap hari korban meninggal karena narkoba di Indonesia mencapai 50 orang dan setiap tahunnya mencapai 18.240 orang.