Polemik Izin Eks Bioskop Palapa, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu

Aparat Pemkot Kotamobagu menyampaikan seruan kepada para pedagang di lahan eks Bioskop Palapa, untuk tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut.(Foto: Istimewa)

Kotamobagu, DetikManado.com – Polemik perizinan eks gedung Bioskop Palapa yang sempat dimanfaatkan sebagai lokasi pasar, mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan SH menjelaskan, izin usaha yang dikantongi pengelola eks gedung Bioskop Palapa tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana Nomor Induk Berusaha 9120012201713 dengan kode dan nama KBLI 6810 peruntukannya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan sama sekali bukan untuk izin usaha pasar.

Bacaan Lainnya

“Begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pengelola dengan Nomor 645/37/IV/2022, fungsi bangunannya adalah sebagai kantor atau gudang. Sekali lagi, dari sisi fungsi bangunan bukan untuk lokasi pasar,” tutur Meike.

Permasalahan perizinan di lokasi eks gedung Bioskop Palapa, lanjut dia, memang sudah menjadi perhatian Pemkot sejak beberapa waktu lalu. Pemkot bahkan sudah menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung Bioskop Palapa sejak tahun 2022 lalu.

“Pada 2 September 2022 lalu, Pemkot menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung Bioskop Palapa atas nama Ichsan Ismail Bareng. Dalam rapat pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan yang isinya antara lain mengakui bahwa pemanfaatan gedung eks Bioskop Palapa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana termuat dalam IMB yaitu sebagai kantor/gudang, dan pengelola bersedia mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan,” urainya.

Selain itu, pengelola juga berjanji selama pengurusan peralihan fungsi bangunan, bersedia untuk melakukan kegiatan hanya sebatas di dalam gedung dan tidak ada aktivitas berjualan di luar gedung, tidak ada aktivitas penjualan ikan mentah dan ayam hidup serta jumlah pedagang tidak melebihi 60 lapak.

“Apabila pihak pengelola tidak mematuhi dan memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berhak melakukan penertiban. Kegiatan usahanya hanya bersifat sementara dan sewaktu-waktu bisa ditertibkan,” jelas Meike.

Karena sampai batas waktu pengurusan IMB, pihak pengelola tak bisa menunjukkan perubahan IMB dan perizinan berusaha yang sesuai, maka Pemkot Kotamobagu menyampaikan Surat Peringatan I tertanggal 31 Oktober 2022.

Sampai batas waktu yang ditentukan, sebut Meike lagi, pihak pengelola ternyata juga belum bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka pada 18 November 2022 kembali dilayangkan Surat Peringatan II untuk segera menghentikan aktivitas berjualan dan menyewakan lapak di lokasi tersebut.

“Ini kemudian disusul penyampaian Surat Peringatan III tertanggal 24 Mei 2023 untuk menghentikan aktivitas di lokasi ini, karena pihak pengelola juga tak bisa memenuhi ketentuan yang ada. Intinya sebelum penertiban dilakukan, kami sudah berupaya melakukan prosedur dan ketentuan yang ada,” ujarnya.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait