Polisi Amankan 4 Orang Terduga Penganiayaan di Minahasa, Begini Kronologinya

Ilustrasi pemborgolan pelaku (Foto: Freepik.com)

Tondano, DetikManado.com – Polsek Kawangkoan mengamankan 4 pelaku dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Tondegesan, Kawangkoan, Minahasa, Sulut, Minggu (15/11/2020).

Polisi mengamankan 4 pelaku yang merupakan warga Tondegesan, sekitar pukul 23.45 Wita, berinisial DP (21), TO (23), CM (19), dan JM (16). Para pelaku menganiaya korban bernama Vigin Ovel Wowor (18), warga Talikuran Utara, Kawangkoan, serta merusak 2 unit mobil.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kronologi kejadian, korban Vigin bersama 6 temannya, Minggu Malam, menggunakan 2 unit mobil. Korban mengemudikan mobil sedan Timor warna merah, bernomor polisi DB 1412 QA bersama seorang temannya. Sedangkan 5  teman korban berada di mobil Toyota Avanza putih, bernomor plat DB 1539 BH.

Kedua mobil itu melaju dari Kawangkoan menuju Pulutan, Remboken, Minahasa. Saat melintas di Tondegesan, beberapa pelaku berdiri di tengah jalan dan menegur karena menganggap mobil korban dan temannya menggeber gas.

Vigin menjelaskan bahwa mobil tersebut mengalami gangguan. Para pelaku menerima penjelasan ini, kemudian mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan.

Beberapa saat kemudian, korban dan teman-temannya berhenti karena bertemu dengan teman mereka. Pada saat yang bersamaan, datang 3 pelaku yang 2 orang di antaranya membawa samurai dan balok kayu.

Komentar Facebook

Pos terkait