Manado, DetikManado.com – Personel Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan ribuan liter minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin edar, di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Poigar, Bolmong, Sulut.
“Minuman keras jenis Cap Tikus yang berjumlah sekitar 1.487 liter ini diamankan dari sebuah kendaraan pickup yang melintas di Desa Tanjung Mariri, Poigar, Sabtu 8 Oktober 2022 jelang subuh,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Minggu (9/10/2022) pagi.
Pengungkapan peredaran Cap Tikus ini berawal informasi yang diperoleh dari warga. Setelah menerima informasi dari warga, polisi segera melakukan pengembangan. Polisi kemudian membuntuti sebuah kendaraan pickup yang dicurigai memuat Cap Tikus dan mendekati Polsek Bolaang, kendaraan tersebut langsung dicegat
Kombes Abast menjelaskan modus pelaku yaitu menyimpan ribuan liter captikus tersebut di dalam box ikan. “Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan captikus di 119 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisi 12,5 liter dan dimasukan dalam box ikan. Setiap box berisikan 6 kantong dengan jumlah box besar sebanyak 20 buah,” terangnya.
Polisi langsung membawa barang bukti Cap Tikus bersama pelaku ke Mako Polres Bolmong. “Kedua pelaku yaitu pemilik kendaraan, pria berinisial UG (31) warga Gorontalo dan pemilik captikus, pria berinisial HR (30) bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Abast. (Yoseph Ikanubun)