Tim kemudian mengamankan beberapa tersangka di Bolsel pada 15 maret 2020, yaitu lelaki IS (39) dan SL (39) yang keduanya PNS dan seorang oknum anggota DPRD Bolsel yaitu lelaki FT (39). “Mereka sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga. Semalam kita juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial F, salah satu Ketua Komisi disana (Bolsel),” bebernya.
Wagiyanto juga menuturkan oknum anggota Dewan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine di Rumah Sakit. “Ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba,” pungkasnya.
Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ml)