Bitung, DetikManado.com – Pria berinisial ST (22) terpaksa diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. Warga Aertembaga Satu ini diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang lansia bernama Yeremias Pekei (71), pada awal bulan Mei 2023, Kelurahan Aertembaga Satu.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Desa Paudean, Lembeh Selatan,” ujar Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
Ipda Iwan menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku di lokasi pesta miras.
“Saat sedang miras bersama, tiba-tiba korban diduga mengeluarkan kata-kata yang membuat korban tersinggung, sehingga pelaku mencabut pisau penikam dari pinggang kanannya dan menikam tangan kiri korban sebanyak 3 kali,” ungkap Ipda Iwan.
Setelah itu pelaku sempat memukul korban ke arah wajahnya berkali kali sehingga korban terjatuh. Usai melakukan aksinya, lanjut Ipda Iwan, pelaku langsung menghilang.
“Atas perbuatan pelaku, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga. Setelah kurang lebih 1 bulan tim melakukan pengembangan akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga sedangkan barang bukti pisau penikam diduga sudah dibuang pelaku di tengah laut,” lugas Ipda Iwan mengakhiri. (Ali Akbar)