Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Perusakan Balai Pertemuan Perum Agape

Gerbang masuk Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.

Akibat dari perbuatan ini mereka dikenakan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara. “Saat ini total sudah delapan tersangka dan telah ditahan di Polda Sulut dan juga kemungkinan masih akan ada tersangka baru,” jelasnya.

Dia juga menambahkan situasi Perum Agape, Tumaluntung saat sudah kondusif, umat Muslim sejak Sabtu malam telah melakukan aktifitas ibadah dan salat di balai pertemuan tersebut. “Kami mengimbau untuk tidak terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya, dan mari tunjukan Sulut punya toleransi yang tinggi,” tandasnya. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait