Manado, DetikManado.com – Tim Subdit Jatanras Resmob Polda Sulut bersama Subdit IV Renakta yang didukung Tim IT Polda berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menggunakan media chatting online MiChat.
Sejumlah pelaku yang diamankan adalah JR (19), JM (19), AK (20), TP (23), AS (19), RW (22), SW (20), MM (18). Selanjutnya RW (19), GM (17), MT (18), mereka diamankan di salah satu resort yang ada di Kota Manado, Senin (03/02/2020) pukul 12.00 Wita.
Adapun korban yang juga berhasil diamankan oleh tim yaitu berinisial GA (16), RC (16), SM (16), MW (16), JL (16), AM (14), dan AT (16).
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Edwin JA Humokor SH MH menjelaskan kronologi kejadiannya yaitu salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya sudah tidak pulang ke rumah. Menurut informasi, anaknya berada di satu penginapan yang berada di Kota manado. “Subdit IV renakta yang didukung Tim IT bergerak menuju ke penginapan dan mendapati anak-anak muda tersebut masih dalam keadaan mabuk lem dan minuman keras,” ujarnya.
Para pelaku menempati 3 kamar berbeda masing kamar 401, 402 dan 501 kemudian setelah tim melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti, korban serta yang diduga tersangka. “Barang bukti yang ditemukan lem ehabon, handphone, serta kondom sutera,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan korban serta yang diduga tersangka sudah dibawa ke Polda Sulut. “Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ditemui di tempat terpisah Kabid Humas Kombes Pol Jullest Abraham Abast SIK mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara hari ini penyidik Polda Sulut telah menetapkan 8 tersangka. “Lima orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi saja,” beber Abast, Selasa (04/02/2020) sore.
Kemudian terhadap gadis di bawah umur telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut untuk dilakukan pembinaan. “Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual atau memperdagangkan 7 korban yang masih di bawah umur tersebut kepada laki-laki hidung belang. Mereka menerima imbalan sekitar 50 ribu,” jelasnya.
Sementara itu mereka menawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp500 sampai Rp1 juta dengan melalui media sosial MiChat. “Akibat dari perbuatan ini para tersangka jerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,”pungkas Abast. (ml)