Sebelumnya korban (l) dan pelaku (DS), (FK) dan (RH) sempat mengkomsumsi Minuman Keras bersama di atas kapal.
“Tiba-tiba terjadi pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan kepalan tangan dan senjata tajam berupa pisau dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di tangan dan korban melompat kelaut dan menghilang,”ungkapnya.
Dia menambahkan,untuk motif pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih dalam pengembangan Polres Bitung
“Barang bukti sudah kami amankan dan atas perbuatannya Pelaku (DS) alias Dandi (FK) alias Ando Dan (RH) alias Randy dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP pidana hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya.(ml)