Polres Minahasa Selatan Amankan 2 Warga dan Ratusan Butir Obat Ilegal

Ilustrasi borgol. (Foto: pexels.com)

“Adanya informasi tentang peredaran obat Neomethor tanpa ijin, maka kami langsung melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan babuk bersama para tersangka,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 5 dus Neomethor (total 500 butir atau 100 tablet/dus) dan 2 buah handphone. Selain itu, diamankan juga 2 orang tersangka, masing-masing berinisial YT (23) dan ZA (18).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sinonsayang, saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Tersangka dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ujar Ferry. (yos)

Komentar Facebook

Pos terkait