Dia menambahkan, ancaman hukumannya 5 tahun untuk pengedar dengan denda Rp10 milyar, sedangkan pemakai 4 tahun dengan denda Rp8 milyar.
Lanjut Kapolres, untuk peran para tersangka adalah empat orang sebagai pemakai kemudian satu orang sebagai pengedar yaitu tersangka perempuan. “Kami juga sudah melakukan penyelidikan dan mudah-mudahan tidak lama lagi berkasnya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” bebernya. (ali)