Manado,DetikManado.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar beserta ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Minggu (20/02/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial AG (26), warga Kema, Minahasa Utara. Ditangkap di wilayah Singkil, Manado, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya, Senin (21/02) pagi, di Mapolda Sulut.
Lanjut Abast, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil.
“Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, tim mendapati 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” pungkas Abast.(ml)