Manado, DetikManado.com – Terkait dengan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang menewaskan seorang remaja bernama Billy Natari (18), warga Desa Sea Tumpengan, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut di halaman Polsek Pineleng, sekira pukul 15.00 Wita, Selasa (11/02/20).
Saat rekonstruksi, sebanyak 24 adegan diperankan langsung oleh enam tersangka yakni JK alias Jerry, RP alias Ibo, DG alias Dinan, EKA alias Ewin, HK alias Cipeng, SK alias Mue, semuanya warga Desa Sea Tumpengan, Kecamatan Pineleng. Mulai dari tersangka menggelar pesta minuman keras hingga tersangka menikam korban satu kali di bagian dada kirinya.
Kapolsek Pineleng Iptu Shirley Mangelep menjelaskan pada adegan ke 14 pelaku mulai menikam korban dan sempat melakukan perlawanan kemudian kabur mencoba meminta pertolongan. “Namun pelaku lainnya menikamnya dan membacok bagian tubuh belakang korban, dan ditemukan di dekat area perkebunan,” bebernya.
Selain itu tujuan rekonstruksi tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologis kejadiannya. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. Setelah dilakukan rekonstruksi maka berkas ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kunci Mangelep. (ml)