Presiden Minta Seluruh Kementerian Hingga Pemda Tertib Administrasi dan Jaga Aset

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jakarta, DetikManado.com – Presiden Joko Widodo meminta agar seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah daerah (Pemda) menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya.

Hal tersebut diperlukan sehingga tidak memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut apalagi memunculkan konflik antarwarga, warga dengan pemerintah, atau warga dengan BUMN.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pengantarnya saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu (11/03/2020). Presiden juga secara khusus meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menyusun skema penyelesaian aset tanah bermasalah atau bersengketa. “Saya minta Menteri ATR untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa yang akan dijadikan pedoman oleh instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Saya kira ini akan menjadi contoh kita bersama bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya sehingga tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan,” kata Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa masalah pertanahan terjadi tidak hanya di satu atau dua provinsi saja, melainkan hampir di seluruh Tanah Air. Secara khusus, dalam rapat terbatas tersebut Kepala Negara dan jajarannya membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), ada dua masalah pertanahan di Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut. Pertama adalah eks HGU PT Perkebunan Nusantara II (PTP II). Kedua, terkait dengan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, eks Bandara Polonia Medan. “Terkait dengan eks HGU PTPN II, data yang saya miliki terdapat 5.873 hektare yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak. Sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan,” paparnya.

Komentar Facebook

Pos terkait