Manado,DetikManado.com – Rencana DPR RI periode 2014-2019 mensahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhir bulan September ini terus mendapat perlawanan dari masyarakat. Termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado.
Pasalnya, jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. “AJI Manado akan melakukan pergerakan melawan dan menolak pengesahan produk-produk hukum yang mengancam kebebasan pers yang dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia,” tegas Ketua AJI Manado Yinthze Lynvia Gunde, Selasa (24/09/2019).
Lynvia mengungkapkan, ada pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. “Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,” tegas Lynvia.
Dia menambahkan, keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa. “Terkait ini, kami akan turun ke jalan untuk unjuk rasa bersama Gerakan Cinta Damai Sulut atau GCDS yang di dalamnya terdapat puluhan lembaga dan organisasi kemahasiswaan serta pemuda,” tandasnya.
Sejumlah lembaga yang bakal bergabung dalam aksi itu adalah LBH Manado, PMII Metro, GP Anshor, PMKRI, Pers Mahasiswa, Swara Manguni, Swapar, Gusdurian, YSNM, LPA dan Polimdo.
Koordinator GCDS Yoseph E Ikanubun menambahkan, aksi bersama melalui “Sulut Menggugat” akan digelar, Kamis (26/09/2019), pukul 10.00 Wita. “Lokasi unjuk rasa damai akan digelar di depan kantor DPRD Propinsi Sulawesi Utara, kawasan Kairagi Manado,” ujarnya. (joe)
Pasal-Pasal Yang Mengancam Kebebasan Pers adalah Sebagai Berikut:
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
10. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati















