Manado,DetikManado.com – Rencana DPR RI periode 2014-2019 mensahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhir bulan September ini terus mendapat perlawanan dari masyarakat. Termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado.
Pasalnya, jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. “AJI Manado akan melakukan pergerakan melawan dan menolak pengesahan produk-produk hukum yang mengancam kebebasan pers yang dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia,” tegas Ketua AJI Manado Yinthze Lynvia Gunde, Selasa (24/09/2019).
Lynvia mengungkapkan, ada pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. “Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,” tegas Lynvia.