Saksi NKSTA Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kotamobagu

Penandatanganan berita acara oleh saksi paslon Pilwako 2024 di akhir rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kotamobagu, Selasa (3/12/2024) sore.

Kotamobagu, DetikManado.com – Saksi pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024 nomor urut 3, Nayodo Koerniawan SH SH dan Sri Tanti Angkara (NKSTA), menolak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang disodorkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

Keputusan saksi paslon NKSTA menolak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu, terjadi beberapa saat sebelum berakhirnya rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kotamobagu di hari kedua.

Bacaan Lainnya

Pihak KPU Kotamobagu sendiri menghargai sikap saksi paslon NKSTA yang menolak menandatangani dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dari setiap kecamatan pada Pilwako 2024.

“Kami tentu menghargai sikap paslon melalui saksi mereka yang menolak menandatangani dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako 2024,” kata Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manoppo.

Tidak diketahui pasti alasan saksi paslon NKSTA menolak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako 2024. Padahal, saksi dari kubu NKSTA terpantau hadir dan mengikuti rapat pleno tersebut sejak hari pertama.

Diketahui, meski hanya terdiri dari empat kecamatan, namun rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Kotamobagu memakan waktu selama dua hari. Dibuka pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilwako 2024 ini nanti berakhir pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 Wita.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, paslon nomor urut 1 yakni dr Wenny Gaib SpM dan Rendy Virgiawan Mangkat SH MH (WINNER), mendominasi di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu.

Di Kecamatan Kotamobagu Barat, WINNER unggul tipis dari paslon Nayodo Koerniawan SH dan Sri Tanti Angkara (NKSTA) yang diusung PDI Perjuangan, Hanura serta Demokrat. Dari total 22.175 suara sah, WINNER meraup 9.943 suara disusul NKSTA (9.452 suara) dan paslon Meiddy Makalalag-Syarifuddin Juaidi Mokodongan SH (MESRA) dengan raihan 2.780 suara.

Kecamatan Kotamobagu Barat juga terbilang menjadi daerah pemilihan (dapil) rebutan antara WINNER dan NKSTA. Dari enam kelurahan yang ada di kecamatan ini, kedua paslon berbagi sama keunggulan atau perolehan suara mereka.

NKSTA menguasai tiga kelurahan, masing-masing Gogagoman (3.709 suara), Kotamobagu (2.385) dan Mongkonai Barat (631). Sementara, WINNER digdaya di kelurahan triple M di Kecamatan Kotamobagu Barat. Masing-masing Mogolaing (2.428), Molinow (2.252), serta Mongkonai (816).

Di hari kedua rapat pleno rekapitulasi, PPK Kotamobagu Timur mendapat giliran awal membacakan perolehan suara ketiga paslon. Dari 10 kelurahan dan desa di kecamatan ini, WINNER menguasai alias digdaya di tujuh kelurahan dan desa yang mencatat 18.347 suara sah. Masing-masing Kobo Besar (620), Kobo Kecil (1.284), Kotobangon (2.120), Motoboi Besar (917), Moyag (912), Moyag Tampoan (539), serta Moyag Todulan (686).

Di Kotamobagu Timur, WINNER rupanya “berbaik hati” dengan menyisakan tiga kelurahan untuk direbut oleh paslon MESRA di Matali (1.277) dan Sinindian (737), serta NKSTA di Tumobui (878).

Kemudian di Kecamatan Kotamobagu Utara, WINNER betul-betul digdaya! Dari delapan kelurahan dan desa yang dipaparkan PPK, hanya Desa Sia’ yang “dilepas” untuk dikuasai oleh NKSTA dengan raihan 129 suara. Akan halnya MESRA, tidak satupun kelurahan dan desa mereka dapat.

Rincian perolehan suara WINNER di Kotamobagu Utara, yaitu Biga 1.105 suara, Bilalang Dua (938), Bilalang Satu (1.055), Genggulang (969), Pontodon (917), Pontodon Timur (367), serta Upai sebanyak 1.078 suara.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait