Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Manado Stenly Suwuh saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, untuk penagihan retribusi tidak ada masalah. “Hanya saja ada orang yang melapor, tapi itu tidak terbukti. Dan masih sesuai dengan prosedur-prosedur semua,” ujar Stenly.
Dikatakan juga, bahwa yang dilaporkan itu adalah pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, tidak ada tagihan Rp 60 ribu, sesuai aturan jika hanya menurunkan barang untuk roda 4, itu ditagih sebesar Rp 25 ribu. Jika mereka sekaligus berjualan di mobil, di tambah juga menggunakan meja kiri kanan, itu sudah di hitung permeter.
“Hitungan itu sudah termasuk biaya listrik dan biaya uang kebersihan, jadi totalnya bagitu, harus tetap ditambah,” jelasnya.
Stenly juga menambahkan, jika ada yang ingin mencari bukti silakan. “Selama ini kami selalu berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (ali)