Jakarta,DetikManado.com – Sejak tahun 2016, pemerintah menjaga anggaran kesehatan berada pada kisaran lima persen dari anggaran belanja negara. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009.
Melalui alokasi anggaran tersebut, pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat semakin meningkat berkat berbagai program kesehatan yang digulirkan pemerintah.
Untuk tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dengan jumlah sebanyak hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015. Diharapkan kualitas pelayanan kesehatan akan semakin meningkat dengan kenaikan anggaran tersebut. “Untuk memperkuat layanan kesehatan, pada tahun 2020 pemerintah mengalokasikan Rp132,2 triliun untuk anggaran kesehatan atau naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015 yang sebesar Rp69,3 triliun,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2019).
Belanja Negara tahun 2020 mendatang juga akan digunakan untuk melanjutkan sejumlah program prioritas pemerintah di bidang kesehatan sekaligus memperkuat layanan yang telah ada. Seperti misalnya peningkatan akses kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan diikuti oleh ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas. “Penguatan program promotif dan preventif juga dilakukan melalui program pemenuhan gizi dan imunisasi balita serta edukasi publik tentang pentingnya pola hidup sehat untuk menekan angka penyakit yang menular. Konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting pada tahun 2020 juga diperluas mencakup 260 kabupaten/kota,” imbuhnya.