Setubuhi Bunga, RA Digelandang ke Kantor Polisi

Ilustrasi. (foto : Istimewa)

Manado,DetikManado.com – Tim Opsnal gabungan Polresta Manado mengamankan terduka pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Rudapaksa, seorang lelaki berinisial RA (35) warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Abast, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021.

“Saat itu korban, perempuan berinisial M alias bunga berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” terangnya.

Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Komentar Facebook