Manado, DetikManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang di ajukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sidang Perdana di MK pada Jumat (14/06/2019) merupakan agenda yang paling ditunggu pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara final oleh KPU 21 mei lalu.
Terkait hal itu, akademisi Unsrat Manado Dr Ferry Daud Liando MSi mengatakan, kerja keras tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) harus diapresiasi, karena bisa menghasilkan lima dalil permohonan untuk dibuktikan dalam persidangan. “Lima dalil yang dihasilkan pemohon itu yakni penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media serta diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum,” ujar Liando.