Pengajar di Jurusan Pendidikan Sejarah Unima ini menambahkan, korban dapat ditangani oleh Tim Satgas Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Diberitakan sebelumnya, Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku JF alias Jef (58) warga kelurahan Kakakasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (02/01/2020) terkait tindakan percabulan terhadap salah satu siswi SMP di Kota Tomohon, sebut saja Mawar (12).
Informasi dari korban, dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali, sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4 sampai SMP. Dan setiap selesai menyetubuhinya, pelaku memberinya uang untuk tutup mulut Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kasubbag Humas Iptu A Mamahit membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pihak keluarga sudah membuat laporan polisi,” ucap Iptu Mamahit. (rf)