Punuh mengatakan pihaknya membahas tentang persoalan yang terjadi terkait PPDB online khususnya dalam pembagian kriteria baik zonasi, Perpindahan dan Prestasi. “Memang dengan adanya pembagian zonasi yang lebih besar banyak siswa yang datang mengeluh di sekolah karena mereka tidak dapat masuk di sekolah itu,” jelas Punuh.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi agar tidak ada siswa yang putus sekolah, maka Dinas Dikda mengambil langkah untuk menambah kuota dan menerima mereka di beberapa sekolah.
Punuh menambahkan, dalam jangka pendek maka dilakukan penambahan rasio siswa dari 32 per rombel menjadi 36 siswa per rombel dan ini akan berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan potensi kewilayahan daerah masing-masing. “Kami juga meminta pihak sekolah agar melakukan penambahan penggunaan ruang kelas sementara dengan kesepakatan bersama antara sekolah dan orangtua siswa,” ujarnya.(joe)