Lampung Tengah, DetikManado.com – Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 unit handphone.
Kasus ini terjadi di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku berinisial WD (36), warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diringkus oleh petugas kurang dari 24 jam.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi, Senin (13/2/2023).
“Kejadian berawal saat saksi Anisa (28) warga kampung setempat yang bekerja di toko baju milik Wanto (38), kemudian ia pergi ke belakang untuk mengambil hanger baju,” ujarnya.
Setiba kembali ke dalam toko milik korban, dia mencari 1 unit handphone merk Realme c 21y warna biru miliknya dan 1 unit handphone merk Samsung J2 Prime yang sedang dicars di ruang kasir sudah tidak ada di tempat.