Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Lampung Tengah Amankan Pelaku Pencurian 2 Ponsel

Ilustrasi penangkapan pelaku.

Lampung Tengah, DetikManado.com – Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung,  berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 unit handphone.

Kasus ini terjadi di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berinisial WD (36), warga Kampung Bandarsari,  Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diringkus oleh petugas kurang dari 24 jam.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi, Senin (13/2/2023).

“Kejadian berawal saat saksi Anisa (28) warga kampung setempat yang bekerja di toko baju milik Wanto (38), kemudian ia pergi ke belakang untuk mengambil hanger baju,” ujarnya.

Setiba kembali ke dalam toko milik korban, dia mencari 1 unit handphone merk Realme c 21y warna biru miliknya dan 1 unit handphone merk Samsung J2 Prime yang sedang dicars di ruang kasir sudah tidak ada di tempat.

Setelah itu, saksi langsung memberitahukan kepada Wanto selaku pemilik toko, bahwa 2 unit handphone telah hilang.

“Berkat rekaman CCTV yang terpasang di toko, diketahui ada seorang laki-laki tidak dikenal mengambil 2 unit handphone di toko tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami lebih kurang Rp5 juta. Hal ini  kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kalirejo. Jumat siang (10/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam saat pelaku berada di toko rongsok wilayah Kalirejo,” tegasnya.

Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone milik korban dan saksi Anisa, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa surat yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Penulis: Tedhika

Editor: Yoseph Ikanubun