“Setelah kami tangkap keduanya, tidak ada lagi perdamaian, karena waktunya sudah lewat,” tutur Sudarono.
Selain berbeda pendapat masalah penahanan dan perdamaian, antara Kapolsek Passi dan Kanitnya juga berbeda pendapat soal kondisi korban.
Menurut Kanit Reskrim, Ipda Demron, korban tidak menerima perdamaian sebab mata kotan sudah bermasakah kalau melihat, karena diduga tersangka menghantam korban dengan pot.
Baca juga : Penahanan Ali dan Anang, Polsek Passi Belum Periksa Saksi Tambahan, Ini Penjelasan Kapolsek
Sedangkan pada keterangan Kapolsek, menurut Kapolsek Iptu
Sudarono, korban mengaku dipukul dengan pot, padahal hasil visum luka hanya kecil, kalau dengan pot harusnya luka besar.
“Korban bilang dipukul dengan pot, sampai saya panggil dua kali, ditanya bagaimana, kan visum cuma luka kecil, kalau pot kan besar, mungkin supaya dia masuk berat atau bagaimana makanya mungkin akan konfrontir,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut Kapolssek mengatakan akan menunggu petunjuk jaksa apakah kasus ini perlu tambah saksi atau konfrontir, “karena kalau dihajar dengan pot harusnya luka memar sedangkan hasil visum korban hanya luka kecil,” ulang Kapolsek.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka mengajukan penambahan saksi, namun saksi tambahan yang diajukan sampai dengan berita ini diturunkan, belum diambil keterangannya oleh penyedik Polsek Passi.
Perlu diketahui, tersangka Anang di tahan pada awal Desember dan beberapa waktu kemudian tersangka Ali datang sendiri ke Polsek, dan ikut ditahan pada saat itu juga. (hs)