Kotamobagu, DetikManado.com – Tersandung urusan pajak hiburan, pihak penyelenggara atau Event Organizer (EO) konser artis Budi Doremi mendatangi langsung sekaligus meminta maaf ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada Kamis (14/9/2023).
Terpantau, tiga orang pria dan seorang wanita muda selaku panitia dan EO konser Budi Doremi bertandang ke BPKD Kotamobagu, tepatnya di ruangan Bidang Perpajakan untuk mengatasi permasalahan peraturan pajak yang mengancam penyelenggaraan konser ini.
Keduanya tiba sekitar pukul 09.00 Wita bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum dilaporkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak. Kepala Bidang (Kabid) Perpajakan BPKD Kotamobagu Bambang Tombaan SE, mengungkapkan, tim EO mengaku tidak menerima informasi mengenai pajak tersebut sebelumnya.
“Alhamdulillah hari ini panitia bersama tim EO sudah ke sini dan memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum dilaporkan. Adapun menurut keterangan mereka bahwa informasi mengenai pajak tidak sampai ke mereka, sehingga hari ini baru datang untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf akan hal tersebut, dan sudah ada titik terangnya,” terang Bambang.
Menghadapi dan mengatasi permasalahan tersebut, Pemkot Kotamobagu melalui BPKD menyatakan bahwa dengan penyelesaian ketentuan dalam Perda Perpajakan, Konser Budi Doremi tetap akan diselenggarakan.
Namun, tanggal pelaksanaannya akan diundur hingga bulan November 2023 untuk menyesuaikan dengan jadwal artis, dan menyelesaikan administrasi perpajakan yang berlaku di Kotamobagu.
Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME juga menekankan pentingnya menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Pemkot Kotamobagu tidak akan menghalangi kegiatan apa pun, karena itu merupakan sumber pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Terkait pajak hiburan, pihak EO dan panitia telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan. “Pelaksanaan kegiatan konser Budi Doremi sepenuhnya diserahkan kepada pihak EO dan panitia,” jelas Sugiarto memastikan bahwa acara tersebut tetap dapat berlangsung dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Nicolaus Paath
Editor: Yoseph Ikanubun