Setelah mendapat laporan, aparat kepolisian bergerak mencari dan menangkap pelaku. Penangkapan itu terjadi, Minggu (30/06/2019) pukul 01.10 Wita, di KelurahanBitung Barat Satu, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dari tangan pelaku disita barang bukti babuk berupa satu buah pisau badik dengan panjang 30 cm warna putih mengkilap dan sarung pisau.
Pelaku diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses penyidikan lanjut dan dikenakan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951
Diketahui, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama dan pernah dihukum di Lapas Klas 2 B Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Kapolsek Maesa Kompol Robert D Ulenaung saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.(dem)