Tondano Selatan Zona Merah Covid-19, Ini Kebijakan Paroki Tataaran Terkait Misa

Pastor Paroki St Antonius dari Padua Tataaran, Psstor Troy Kalengkongan Pr. (Foto: DetikManado.com/Richard Fangohoi)

Tondano, DetikManado.com – Gereja Katolik Paroki St Antonius dari Padua Tataaran menetapkan sejumlah kebijakan terkait penyelenggaran misa, setelah Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, Sulut masuk dalam status zona merah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, misa di Paroki Tataaran telah dilaksanakan secara langsung dengan menghadirkan umat. Misa tersebut mengikuti tata protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pastor Paroki St Antonius dari Padua Tataaran, Troy Kalengkongan Pr menyatakan, misa pada hari Minggu, 6 September 2020 belum dapat dihadiri umat. Sehingga sementara waktu umat akan mengikuti misa melalui live streaming  yang dimulai pukul 09.00 Wita.

“Demikian juga Misa harian belum dapat dihadiri umat, kecuali ada penerimaan sakramen baptis dan pernikahan. Maka misa akan dilaksanakan misa di luar hari Minggu dengan yang hadir di dalam gereja, tidak lebih dari 20 orang,” kata Pastor Troy melalui surat pemberitahuan yang diterima DetikManado.com, Sabtu (5/9/2020).

Selanjutnya, ia menjelaskan belum ada pelayanan misa di luar gereja yaitu misa di rumah umat atau tempat lainnya. Akan tetapi, pelaksanaan misa di luar gereja ini adalah misa requiem (situasi khusus).

“Itu pun dalam koordinasi dan izin pemerintah setempat,” ujar Pastor Troy.

Sementara itu, untuk pelayanan sakramen minyak suci tetap dilaksanakan sesuai permintaan umat. Untuk umat yang meminta sakramen di Rumah Sakit, harus seizin pihak Rumah Sakit.

“Pesta pelindung wilayah rohani, stasi, kelompok kategorial dirayakan dalam misa khusus di gereja, dihadiri pengurus inti WR atau stasi atau KK. Umat ikut melalui live streaming di rumah,” ungkap Pastor.

Selain itu, untuk berbagai jenis pemberkatan, Pastor Troy mengatakan, dilayani di gereja, kecuali pemberkatan rumah, tempat kos, tempat usaha, dan peletakkan batu pertama dapat dilaksanakan di tempat yang bersangkutan.

“Peribadatan dan perkumpulan apapun atas nama gereja atau wilayah rohani, stasi, kelompok kategorial, arisan dan lain-lain yang mengatasnamakan gereja Katolik belum diizinkan,” jelasnya.

Ia pun mengajak agar umat untuk menjaga diri dengan rajin mencuci tangan, mengenakan masker, menggunakan handsanitizer, berolahraga, menjaga kebersihan dan mempraktekkan pola hidup sehat.

“Semua ketentuan yang disebut dalam surat ini berlaku sementara, sampai adanya perubahan status zona Covid-19 di daerah kita atau sampai dikeluarkannya petunjuk baru dari pemerintah,” tutup Pastor Troy. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait