Upaya Penertiban Penambangan, Polda Sulut Menggelar Apel Pasukan

Apel Gelar Pasukan dilaksanakan di Polda Sulut, Senin (19/4/2021). (Dok: Humas Polda Sulut)

Manado, DetikManado.com – Polda Sulut bersama sejumlah instansi, menggelar apel gelar pasukan dalam rangka penanganan/razia Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Sulut, di lapangan apel Mapolda AKP Buruan Tatontos SIK, Senin (19/4/2021).

Apel tersebut dipimpin langsung Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan. Menurutnya, kepolisian bekerjasama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait akan melakukan penertiban PETI.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, hal itu khususnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

“Hari ini kita sudah menggelar apel dalam rangka penertiban, kita berharap tidak terjadi benturan dengan masyarakat dan kita mengimbau agar tidak ada lagi disana. Kalau masih ada agar segera turun dan menjaga hutan, dan apabila masih tidak taat maka akan diambil tindakan hukum,” tegas Tarigan.

Sebelumnya Polda Sulut bersama stake holder terkait telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas upaya penertiban PETI yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional.

“Dalam rapat ini yang kita prioritaskan adalah lingkungan hidup, karena ini berkaitan dengan taman nasional dan hutan kita. Kami juga sudah menetapkan pemetaan, mana lokasi yang masuk kawasan hutan lindung dan taman nasional, sehingga kita sudah menandainya,” beber Tarigan.

Menurutnya, Kepolisian dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak membackup persoalan PETI ini.

“Kita sudah berkomitmen, anggota-anggota kita tidak ada yang menjadi ‘backing’ di lapangan,” tegasnya.

Lanjut dia, penertiban ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak baik dan merusak lingkungan.

“Di tengah pandemi ini kita sadari orang ingin mencari pekerjaan, namun jangan sampai merusak lingkungan. Dan kita sudah melakukan upaya penindakan dan sudah berjalan,” katanya.

Dia menambahkan, kepolisian telah menangkap beberapa pelaku waktu lalu, seperti di Mitra ada 6 tersangka yang sudah ditahan bersama barang bukti dan 3 diantaranya sudah tahap P21 ke pengadilan.

Untuk diketahui, selain personel Kepolisian dari beberapa fungsi seperti Brimob, Sabhara, Reskrimsus dan Intel. Rapat penertiban ini juga melibatkan unsur TNI dari POM TNI, Korem 131/Santiago dan juga stakeholder bidang kehutanan dan lingkungan hidup seperti Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait