8 Bulan Ditahan di Filipina, Nasib Suparlan WNI Asal Sulut Belum Jelas

WNI asal Sulut yang ditahan di Imigrasi Davao City, Suparlan Mokoginta (duduk pakai kaos hijau).

Manado, DetikManado.com – Nasib Suparlan Mokoginta (32), warga Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), yang ditahan oleh pihak otoritas Filipina sejak 13 Februari 2019, hingga saat ini belum jelas.

Ayah Suparlan, Daip Mokoginta mengaku belum menerima kabar kapan kepulangan anaknya, bahkan Suparlan yang saat sedang berada di balik jeruji besi detensi Kantor Imigrasi Davao City, Filipina, menjadi beban tambahan baginya. “Saya banting tulang di kebun, mencari uang dan dikirim kepada Suparlan di Filipina untuk kebutuhannya sehari-hari di dalam tahanan,” jelas pria umur 61 tahun ini kepada DetikManado.com, Rabu (16/10/2019).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, kalau Suparlan cepat dipulangkan ke Indonesia, dia bisa mencari nafkah sendiri untuk istri dan anaknya yang masih kecil. “Mohon kepastian kapan pemulangan Suparlan, karena dia sudah 8 bulan ditahan di sana. Padahal penjelasan KJRI Davao melalui pemberitaan media DetikManado pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu, pelaksanaan pengadilan memakan waktu 3 sampai 6 bulan,” tutur Daip.

Daip juga meminta penjelasan kepada pihak perwakilan Indonesia berwenang di Filipina, apakah anaknya sudah disidang di pengedilan setempat, dan apa hasil keputusan sidang terhadap Suparlan. “Perhitungan pelaksanan sidang apakah dihitung sejak pertama tertangkap, atau ada perhitungan lain? Kalau sidang memakan waktu 3 sampai 6 bulan, harusnya anak saya sudah lama pulang ke Indonesia,” tutur Daip.

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City melalui Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler Gufron Hariyanto mengatakan, Suparlan dan Herison masuk dalam category illegal entry dan smuggling, sehingga penanganannya akan berbeda dengan WNI lainnya dalam category illegal entry.

Komentar Facebook

Pos terkait