Terkait Penahanan WNI Asal Sulut di Filipina, Ini Penjelasan KJRI Davao City

Kunjungan Konjen RI Davao City, Dicky Fabrian menemui Suparlan dan WNI lainnya di Detensi Kantor Imigrasi Davao City.

Manado, DetikManado.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City melalui Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler Gufron Hariyanto, angkat bicara mengenai nasib WNI asal Sulut yang sudah 6 bulan ditahan di Davao City, Republik Filipina.

Dalam keterangan resminya kepada DetikManado.com, Senin (19/08/2019) malam, Gufron memberikan penjelasan terkait penahanan Suparlan Mokoginta dan Herison oleh otoritas Filipina.

Bacaan Lainnya

“Saudara Harison dan Suparlan saat ini dalam penanganan pihak Bureau of Imigration-Davao City Field Office dengan kasus yang disangkakan adalah illegal entry,” ungkapnya.

Lanjutnya, kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap pihak berwajib saat akan menyeludupkan ayam, minuman dan beberapa barang lainnya di salah satu pelabuhan di General Santos. Di mana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat setempat, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian (Paspor RI dan Visa). “Keduanya ditangkap dengan sangkaan tanpa dokumen dan masuk ke Filipina tanpa melalui check point yang benar atau Illegal Entry,” jelas Gufron.

Gufron juga mengatakan, bagi setiap orang asing termasuk WNI yang masuk tanpa menggunakan dokumen, dan tanpa melalui tempat pemeriksaan (check point) yang diatur oleh negara setempat, akan dikenakan tindakan pro justicia ataupun tindakan administrative keimigrasian (deportasi). Dalam hal proses file case atau pro justicia, akan diproses dan diputuskan oleh pengadilan Genaral Santos sesuai lokus delik. “Pelaksanaan proses pengadilan di Filipina memakan waktu yang panjang bisa 3 sampai 6 bulan, tergantung jenis dan berat perkara yang disangkakan,” jelasnya.

Konjen RI Davao City didampingi Fungsi Protkons, ILO TNI dan LO Polisi.

Lanjut Gufron, sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan kepada WNI yang bermasalah dan mengalami musibah, termasuk Suparlan Mokoginta dan Herison, KJRI Davao City telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Baik secara langsung maupun mengirimkan surat permohonan kepada pihak-pihak yang berwenang. Mulai dari Kepolisian, Imigrasi, Pengadilan, National Bureau Investigation (NBI). “Tim KJRI Davao City telah bertemu secara langsung dengan Kepala Komisioner Imigrasi di Manila, meminta untuk segera dikeluarkan exit clearance kepada WNI dimaksud sepanjang kasusnya telah dianggap selesai,” ungkapnya.

Disampaikan juga peraturan yang berlaku di Filipina, dalam hal orang asing masuk tanpa dilengkapi dengan dokumen atau tanpa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian yang telah ditetapkan. Proses repatriasi atau deportasi dari Filipina menuju tempat atau negara asal, memerlukan terlebih dahulu exit clearance dari Commissioner Biro Imigrasi, dan instansi terkait lainnya seperti National Bureau Investigation atau National Inteligence Coordinating Agency (NICA) yang prosesnya dilakukan secara terpusat di Manila. “Sebagai informasi tambahan, setelah terjadinya konflik di Marawi City, bahwa terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, Pulau Mindanao, Sulu dan Tawi-tawi diberlakukan Marshall Law atau Darurat Militer. Hal ini yang menyebabkan pemerintah Filipina sangat berhati-hati dalam penanganan orang asing yang masuk ke negara ini dalam kejadian apapun,” jelasnya.

Untuk penyelasaian kasus-kasus yang menimpa WNI yang terjadi di wilayah kerja KJRI Davao City, Gufron mengatakan pihaknya melibatkan pengacara KJRI Davao City. “Konsul Jenderal RI Dicky Febrian didampingi fungsi Protkons dan pejabat Imigrasi telah melakukan pertemuan dengan Komisioner Imigrasi di Manila, yang salah satu bahasannya terkait deportasi WNI yang berada di detensi Imigrasi Davao City,” jelasya.

Lanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2019 lalu, Konsul Jenderal RI didampingi fungsi Protkons, LO Polisi dan ILO TNI yang bertugas di Davao City melakukan pertemuan dengan Mom Sitti Alonto, Kepala Alient Control Officer (ACO) Imigrasi Davao City. Di mana maksud dan tujuan pertemuan tersebut meminta dukungan dan bantuan untuk segera mendeportasi WNI termasuk Suparlan Mokoginta dan Harison yang saat ini berada di detensi kantor Imigrasi tersebut. “Setelah pertemuan dengan para pejabat tersebut, kami telah mendapatkan surat pendeportasian dari Komisioner Imigrasi dengan catatan harus mendapatkan clearance dari NBI Filipina. Setelah mendapat clearance baru dapat dideportasi ke Indonesia sesuai alamat yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait dukungan logistik, Gufron mengatakan tidak benar jika KJRI davao City tidak memberikan dukungan logistik kepada WNI yang ditahan di detensi kantor Imigrasi Davao City. “Pada prinsipnya perlindungan dan pelayanan kepada WNI dalam masalah apapun tetap dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait