Manado, DetikManado.com – Komandan Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pnb Johnny Sumaryana SE melaksanakan tatap muka dengan komunitas paralayang di Sulawesi Utara.
Ini dalam rangka sosialisasi tentang aturan paralayang khususnya untuk kegiatan tandem paralayang di Sulawesi Utara, Senin (25/11/2019).
Pada kesempatan itu Sumaryana mengatakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh operator penggiat paralayang dapat mengerti dan memahami tentang peraturan paralayang khususnya kegiatan tandem atau berpasangan. “Olahraga ini di Sulawesi Utara telah mengalami perkembangan yang luar biasa tidak hanya dari sisi peminat tetapi juga dari sisi pelaku serta jumlah lokasi kegiatan paralayang, yang semakin berkembang,” katanya.
Dia juga mengatakan di beberapa lokasi penerbangan, telah terjadi banyak tandem paralayang yang belum memiliki lisensi penerbangan tandem dan bila terjadi kecelakaan tidak dapat dipertanggungjawabkan menyangkut nama baik organisasi FASI dan olahraga dirgantara pada umumnya. “Federasi Aerosport Indonesia atau FASI bidang paralayang telah memiliki aturan untuk mengantisipasi hal ini termasuk aturan bagi pelaku paralayang yang telah diberlakukan sejak tahun 1995,” bebernya.
Menurutnya, seluruh aturan yang dibuat telah melalui beberapa kali penyempurnaan dan juga telah menjadi sebuah aturan yang mengikat bagi seluruh penerbang paralayang di Indonesia. “Khusus untuk tandem paralayang setiap penerbangnya sudah harus memenuhi syarat yang diatur dalam ranting system tandem,” ujarnya.
Bagi pilot paralayang yang belum memiliki lisensi tandem tidak dibenarkan melakukan giat tandem paralayang, termasuk membawa wisatawan karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang disepakati.
Dia berharap, bagi pengurus paralayang di seluruh Indonesia khususnya di Sulawesi Utara, agar melakukan pengawasan atas hal ini sehingga aturan organisasi dapat dijalankan dan keselamatan penerbangan paralayang dapat terus dipertahankan. “Kedepan setiap pilot tandem paralayang yang diperkenankan melakukan tandem, haruslah memiliki sertifikat profesi tandem dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai hukum positif Republik Indonesia,” pungkas Sumaryana. (ml)















