Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Perusakan Balai Pertemuan Perum Agape

Gerbang masuk Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.

Manado,DetikManado.com – Polda Sulut kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus perusakan balai pertemuan oleh sekelompok orang di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Minut yang terjadi pada Rabu (29/01/2020).

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jullest Abraham Abast SIK menuturkan dari hasil penyidikan telah ditangkap yaitu perempuan berinisial YM, pria berinisial HK dan MS pada Kamis (30/01/2020). “Untuk pria berinisial JS dan JM ditangkap pada hari Minggu 2 Februari,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu pada Senin (03/02/2020) tim gabungan Polda Sulut dan Polres Minut menangkap 3 orang yaitu perempuan berinisial CS alias BM (44) yang bertugas memprovokasi massa serta laki -laki masing-masing berinisial SR (35) dan CT (27) yang melakukan pengrusakan. “Ketiganya telah ditetapkan tersangka,” beber Abast.

Komentar Facebook

Pos terkait