Tondano, DetikManado.com – Sekitar 7 organisasi yang menjadi perwakilan Aliansi Perjuangan Rakyat (Aparat) Cabut Omnibus Law (Cabul) mengadakan Konferensi Pers di Gedung Rektorat Unima Tondano, Minahasa, Sulut, Selasa (20/10/2020) lalu.
Dalam salah satu isi siaran pers itu, para mahasiswa menyoroti janji pertemuan yang dibuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Denni Kalangi. Mereka menganggap, surat pernyataan yang dibuat tanggal 13 Oktober 2020 lalu itu mengingkari perjanjian disepakati.
“Tapi yang pasti yang saya tanda tangani tanggal 13 Oktober 2020 di Unima, saya sudah laporkan ke Ketua DPRD Minahasa (Glady Kandouw) dan sudah hubungi teman-teman (anggota) DPRD mahasiswa minta untuk bertemu,” kata Kalangi saat dimintai tanggapan dari DetikManado.com lewat sambungan telepon, Rabu (21/10/2020).
Ia menyatakan sudah menindaklanjuti janji selama seminggu dengan Sekretaris Dewan DPRD Minahasa untuk berkoordinasi dengan pihak mahasiswa dan Polres Minahasa yang ingin ditemui.
Selain itu, dia mengatakan bahwa keputusan untuk bertemu dengan pihak mahasiswa direncanakan pada Senin (19/10/2020) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita di Gedung DPRD Kabupaten Minahasa. Saat itu lebih dari 20 an anggota DPRD Minahasa telah berada di Gedung Wakil Rakyat Minahasa itu.
“Mau bilang saya ingkar janji itu salah, saya sudah laksanakan apa yang saya janji di mahasiswa. Jadi intinya, anggota DPRD Minahasa tidak punya niat untuk tidak menerima mahasiswa Unima,” sebut Kalangi.
Surat pernyataan itu berisi kalimat menghadirkan seluruh anggota DPRD Minahasa. Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, hal tersebut tidak benar.
“Memang juga tanggal 13 Oktober itu saya salah, karena hadir di Unima yang sebenarnya itu tidak terjadi. Tapi itu karena permintaan Kapolres untuk kebaikan bersama,” sebut Kalangi.
Selain itu, poin dari siaran pers massa aksi Aparat Cabul itu meminta agar secara kelembagaan DPRD Minahasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ia menuturkan, permintaan tersebut tidak dapat dilakukan karena lembaga DPRD bukan perorangan, melainkan banyak orang yang ada di dalamnya.
“Kalau saya mungkin secara pribadi oke, tapi secara lembaga tidak bisa,” sebut Kalangi.
Tak hanya itu, dia menyarankan agar mahasiswa Unima membuat surat pernyataan penolakan terhadap UU Omibus Law Ciptaker. Kemudian, DPRD Minahasa akan membawanya ke DPR RI.