Bitung, DetikManado.com- Polisi bertindak cepat menangkap seorang remaja berinisial CH (15), pelaku penganiayaan bersenjata tajam terhadap rekannya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pelaku dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kasus bermula pada Sabtu malam (1/11/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban berinisial NB, yang diketahui rekan kerja pelaku di usaha rias pengantin, mengalami luka serius di bagian dada, leher, dan tangan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, awalnya korban dan pelaku bersama sejumlah teman sedang berkumpul sambil minum minuman keras. Namun suasana berubah ketika pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban.
“Pelaku emosi dan langsung menyerang korban menggunakan trali motor dan sebilah parang,” ujar AKP Ahmad.
Polisi menerima laporan sekitar tengah malam dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui masih berada di sekitar Girian Permai. Tim Tarsius yang dipimpin Aipda Angky Koagow langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. (Jamal Gani)






