Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Berstatus Inkracht

Pemusnahan Barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Bitung, DetikManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Bitung itu dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman beralkohol, hingga berbagai barang lain yang terkait tindak pidana dan telah diputus pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang telah berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Erwin dalam sambutannya.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang dirampas negara tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, pemusnahan juga menjadi wujud akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Erwin memberi perhatian khusus terhadap barang bukti narkotika yang turut dimusnahkan. Ia menilai peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.

“Ini merupakan pesan bahwa negara tidak memberi ruang terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erwin turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait yang selama ini bersinergi dalam penanganan perkara pidana di Kota Bitung.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung,” ujarnya memungkasi.(Jamal Gani)


Pos terkait