Akhiri Penantian Panjang, 201 Warga Keturunan Filipina di Sulut Resmi Terdaftar, Izin Tinggal Diberikan Gratis

Bitung, DetikManado.com – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya memberikan kepastian hukum bagi ratusan warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descents (PFDs) yang bermukim di Sulawesi Utara. Langkah konkret ini ditandai dengan peluncuran status Registered Filipino Nationals (RFNs) dan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian dengan tarif nol rupiah (gratis) di Pantai Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Selasa (23/12).

​Dalam agenda strategis tersebut, tercatat sebanyak 201 warga keturunan Filipina telah lolos verifikasi dan dikonfirmasi kewarganegaraannya oleh Pemerintah Filipina sebagai pemegang status RFNs. Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga menetapkan status Warga Negara Indonesia (WNI) penuh kepada 21 orang subjek, memberikan mereka hak sipil yang setara dengan warga negara lainnya.

Bacaan Lainnya

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, yang juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan PFDs, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah status kewarganegaraan yang telah terkatung-katung selama puluhan tahun.

​”Kegiatan hari ini bukan hanya seremoni, tetapi langkah nyata negara dalam mengakhiri ketidakpastian hukum dan menghadirkan perlindungan bermartabat bagi warga keturunan Filipina di Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Ramdhani di lokasi acara.

 

Peluncuran Program LENTERA dan Desk Koordinasi

​Untuk memastikan penyelesaian masalah ini bersifat permanen, pemerintah turut meluncurkan Desk Koordinasi Penanganan PFDs dan Program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif Antarnegara).

​Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa Desk Koordinasi ini melibatkan 21 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebagai pusat kendali kebijakan.

​“Desk Koordinasi ini menjadi wadah sinergi lintas sektor untuk memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia,” jelas Surya Mataram.

​Sementara itu, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar, menambahkan bahwa Program LENTERA menjadi kerangka kerja yang mengintegrasikan diplomasi bilateral antara Indonesia dan Filipina. Hal ini merupakan implementasi asas resiprositas (timbal balik) dalam hubungan kedua negara.

 

Pemberian Dokumen Kependudukan

​Sebagai tindak lanjut teknis di lapangan, pemerintah menyerahkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) secara simbolis kepada empat perwakilan warga keturunan Filipina. Mereka yang telah mengantongi ITAS kemudian diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menandai berakhirnya status mereka sebagai warga tanpa dokumen (undocumented).

​Langkah ini diharapkan menjadi solusi final atas kewajiban perjanjian bilateral Indonesia–Filipina yang sempat tertunda lebih dari satu dekade.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, perwakilan Pemerintah Filipina, unsur Forkopimda Sulawesi Utara, serta perwakilan Ombudsman dan Bakamla Zona Tengah. (yos)


Pos terkait