Lindungi Pekerja, Pemkot Kotamobagu Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2026

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi mewajibkan seluruh perusahaan swasta hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 kepada para pekerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 39/W-KK/III/2026 yang dikeluarkan Wali Kota Kotamobagu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa pekerja jasa transportasi berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir daring, turut mendapatkan perlindungan dalam kebijakan tersebut.

Berdasarkan edaran tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran THR paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, perusahaan dianjurkan untuk menyalurkan tunjangan tersebut lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja di perusahaan. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja 1 hingga 11 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja berjalan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

“Perusahaan wajib menunjukkan komitmen mereka. THR adalah kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Sofian.

Sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja, Disperinaker Kota Kotamobagu juga membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disperinaker Kota Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.

Pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima haknya sesuai ketentuan dapat melapor langsung ke posko tersebut atau menghubungi layanan pengaduan melalui Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798. Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Dayat)


Pos terkait