Surat Edaran Kepala SMAN 8 Manado Terbit Setelah Isu Dugaan Pungli Bergulir

Kepala SMAN 8 Manado, Dra Mediatrix Ngantung MPd.

Manado, DetikManado.com – Isu pungutan liar (pungli) sebesar Rp350 ribu terkait penamatan siswa Kelas XII berhembus di SMAN 8 Manado. Sejumlah orang tua mengeluh, sementara Kepala SMAN 8 Manado, Dra Mediatrix Ngantung MPd membantah.

“Trg (kami) belum ada rapat penentuan hari penamatan apalagi jumlah kebutuhan belum dibahas, nentau lei kong (tidak tahu lagi terus) boleh ada yang bilang 350 ribu,” ujar Ngantung saat dikonfirmasi DetikManado.com pada, Senin (27/4/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ngantung mengirimkan Surat Edaran Nomor: 04/I.16.20.3/SMA8/HM/IV/2026 tentang Pelaksanaan Kelulusan Murid SMA Negeri 8 Manado Tahun Ajaran 2025/2026. Surat yang ditandatangani Ngantung tertanggal 23 April 2026 itu berisi lima poin.

Poin pertama, pengumuman kelulusan dilaksanakan tanggal 4 Mei 2026 secara daring. Kedua, acara kelulusan dilaksanakan tanggal 12 Mei 2026. Ketiga, acara kelulusan dilaksanakan dengan nuansa sederhana di kelas masing-masing dengan pendampingan wali kelas. Keempat, saat acara kelulusan siswa mengenakan seragam batik sekolah.

“Tidak ada pungutan/iuran/sumbangan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka pelaksanaan agenda kelulusan,” demikian poin kelima dalam surat edaran itu.

Hanya saja, sejumlah pihak menilai bahwa surat edaran itu terbit setelah muncul polemik dan keluhan orang tua terkait dugaan pungli. Bahkan pada, 22 April 2026 sudah ada pemberitaan di media massa terkait dugaan pungli itu. Sedangkan surat edaran baru diterbitkan pada 23 April 2026.

Diberitakan sebelumnya, praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di SMAN 8 Manado. Sekolah tersebut mengumpulkan uang berkedok rencana anggaran penamatan siswa dan “biaya makan” saat ujian.

Untuk kegiatan penamatan siswa Kelas XII di SMAN 8 Manado, para siswa dibebankan biaya sebesar Rp350 ribu. Rencana anggaran itu meliputi tenda, kursi, dekorasi, foto boot, medali, bunga dada, konsumsi kue, cendera mata sekolah dan guru. Itu pun disebutkan jika ada dana sisa, digunakan untuk kaos.

Sejumlah orang tua siswa pun kemudian mengeluhkan permintaan sekolah tersebut. Apalagi sebelumnya, para siswa sudah dibebankan membayar Rp50 ribu untuk ikut ujian akhir.

“Katanya uang itu untuk konsumsi selama ujian, bukankah sudah ada MBG untuk konsumsi?” keluh orang tua siswa.

Selain itu, siswa juga harus menggunakan jas hitam saat mengikuti ujian. Karena takut tidak diikutkan ujian, orang tua siswa pun terpaksa mengadakan jas tersebut.

“Bagi orang tua yang kaya tidak masalah, tapi bagi kami?” ujarnya.

Menurutnya, beberapa orang tua siswa terpaksa menyewa jas tersebut. Ada juga yang mencoba meminjam uang ke tetangga untuk bisa menyewa jas.

“Ini jelas memberatkan. Tapi mau tidak mau harus, takutnya anak kami tidak diluluskan,” tambahnya.

Kepala SMAN 8 Manado, Dra Mediatrix Ngantung MPd saat dikonfirmasi pada, Senin (27/4/2026), hanya mengirimkan surat edaran tertanggal 23 April 2026. Edaran tersebut tentang pelaksanaan kelulusan murid SMAN 8 Manado tahun ajaran 2025/2026.

Dalam edaran itu disebutkan tidak ada pungutan/iuran/sumbangan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka pelaksanaan agenda kelulusan.

Ironisnya, surat edaran itu keluar setelah ada polemik pungutan liar beberapa pekan sebelumnya.

“Setelah informasi pungutan ini beredar ke publik dan menuai kritik dari orang tua, baru sekolah mengeluarkan surat edaran,” ujar salah satu warga.(yos)

 


Pos terkait